Pemerintah kalau
sungguh-sungguh berkehendak mensejahterakan rakyatnya berpedoman Pancasila dan
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Amandemennya, seharusnya dalam kondisi
bagaimanapun selalu berpihak dan konsen pada Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
Implementasinya
yakni, menumbuhkembangkan pola hidup
berbangsa dan bernegara melalui kegiatan koperasi sebagai soko guru ekonomi
nasional sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri negara ini.
Pemberdayaan infrastruktur
pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan bertumpu pada gerakan koperasi.
Karena melalui koperasi akan terwujud pemerataan dan keadilan ekonomi secara
proporsional.
Juga melalui
koperasi akan terwujud budaya gotong royong, pola hidup hemat, motivasi dan
etos kerja yang optimal. Karena dengan sistem ekonomi koperasi
keuntungan/profit akan kembali dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggotanya.
Pembangunan
infrastruktur di perkotaan maupun di perdesaan, pembangunan dan pemeliharaan
gedung sekolah, rumah sakit, perkantoran, pengadaan sembako dan proyek
strategis lainnya, alangkah baiknya jika
diserahkan pada koperasi. Sehingga profit dari proyek-proyek tersebut dinikmati
oleh semua anggota koperasi melalui pembagian SHU di RAT Tahunan.
Dengan demikian,
budaya korupsi yang sudah berakar dan berkarat di negeri ini bisa
diminimalisir, karena kontrol sosial di semua lini dilibatkan.
Hanya yang harus
dijadikan konsensus nasional adalah mempersiapkan perangkat hukum yang jelas,
tepat dan mengikat, serta diciptakannya
reward yang konsisten dan berkesinambungan agar dapat memotivasi orang untuk
bekerja dan berinovasi di gerakan koperasi.
Insya Alloh,
dengan komitmen, loyalitas dan dedikasi, serta integritas bersama seluruh warga bangsa ini akan terwujud
gerakan koperasi yang mensejahterakan rakyat menuju masyarakat yang adil dan
makmur serta makmur dalam keadilan. Semoga....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar